Text
Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 73 tahun 2016 tentang urusan pemerintahan bidang kebudayaan yang ditugaskan kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan tugas pembantuan tahun anggaran 2017
Description Not Available
No other version available