Text
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang mekanisme pendirian badan hukum pendidikan, perubahan badan hukum milik negara atau perguruan tinggi, dan pengakuan penyelenggaraan pendidikan tinggi sebagai badan hukum pendidikan
Description Not Available
No other version available