Text
Penghayat kepercayaan : perlindungan hukum melalui hukum administrasi
Penganut Penghayat Kepercayaan telah ada sebelum Indonesia merdeka dan sampai saat ini keberadaannya masih ada yang diperkirakan berjumlah 12 juta. Penghayat Kepercayaan memiliki hak konstitusional untuk secara bebas meyakini kepercayaannya sesuai dengan hati nuraninya sebagaimana dijamin, diakui, dan dilindungi oleh UUD 1945, namun ketentuan dalam Adminduk tidak mencantumkan kolom kepercayaan dalam KTP. Sehingga menyebabkan perlindungan hukum preventif dan represif bagi Penghayat Kepercayaan tidak maksimal karena adanya stigma peyoratif dan pemaknaan eksklusif.Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Penghayat Kepercayaan dan generasinya yang semakin terpinggirkan, padahal KTP sebagai akses atau pintu masuk bagi perolehan hak atas peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Buku ini memaparkan kajian mengenai perlunya pembentukan hokum reflektif yang persuasif untuk memberikan perlindungan hukum bagi Penghayat Kepercayaan.
No other version available