Search Result

Text

Penghayat kepercayaan : perlindungan hukum melalui hukum administrasi


Penganut Penghayat Kepercayaan telah ada sebelum Indonesia merdeka dan sampai saat ini keberadaannya masih ada yang diperkirakan berjumlah 12 juta. Penghayat Kepercayaan memiliki hak konstitusional untuk secara bebas meyakini kepercayaannya sesuai dengan hati nuraninya sebagaimana dijamin, diakui, dan dilindungi oleh UUD 1945, namun ketentuan dalam Adminduk tidak mencantumkan kolom kepercayaan dalam KTP. Sehingga menyebabkan perlindungan hukum preventif dan represif bagi Penghayat Kepercayaan tidak maksimal karena adanya stigma peyoratif dan pemaknaan eksklusif.Hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi Penghayat Kepercayaan dan generasinya yang semakin terpinggirkan, padahal KTP sebagai akses atau pintu masuk bagi perolehan hak atas peristiwa penting dalam kehidupan manusia. Buku ini memaparkan kajian mengenai perlunya pembentukan hokum reflektif yang persuasif untuk memberikan perlindungan hukum bagi Penghayat Kepercayaan.


Availability
#
Perpustakaan Kemendikbud (300) LEN 342.59808522 WIJ
000137218
Available
#
Perpustakaan Kemendikbud (300) LEN 342.59808522 WIJ
000137219
Available
Detail Information
Series Title
-
Call Number
LEN 342.59808522 WIJ
Publisher
Depok : Rajawali Pers.,
Collation
xix, 384 p.: ill.; 21 cm
Language
Indonesia
ISBN/ISSN
9786232311145
Classification
342.59808522
Content Type
-
Media Type
-
Carrier Type
-
Edition
-
Subject(s)
Specific Detail Info
-
Statement of Responsibility
Other version/related

No other version available

File Attachment
No Data
Comments

You must be logged in to post a comment