Text
Cerdas istimewa di kelas inklusif : buku pegangan guru dan calon guru
Buku pegangan guru dan calon guru dalam pembelajaran di kelas inklusi. Buku ini merupakan penjabaran dari Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, telah mengindikasikan bahwa siswa cerdas istimewa berada di kelas inklusi. Lebih kuat lagi bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, di mana dinyatakan dalam Pasal 2 (ayat A) bahwa penerimaan peserta didik oleh sekolah haruslah secara nondiskriminatif. Artinya bagaimanapun kini semua sekolah di Indonesia harus mampu menerima siswa cerdas istimewa.
No other version available