Text
Jaring pengaman digital: kesejahteraan rakyat dan hak warga negara di era disrupsi disertai 29 rekomendasi kebijakan konkret
Disrupsi digital telah mengubah pola kerja dan kegiatan ekonomi. Bisnis konvensional menghilang. Kebutuhan lapangan kerja berubah. Risiko hidup pun semakin tinggi. Masyarakat Indonesia yang masih didominasi pekerja informal dan serabutan sangat rentan terhadap disrupsi, meskipun di saat yang sama mereka adalah pengguna terbesar teknologi digital. Untuk itu, konsep negara kesejahteraan (welfare state) sebagai jaring pengaman sekaligus pendorong konsumsi masyarakat perlu dikaji ulang. Tidak hanya itu, hak-hak dasar warga negara perlu disegarkan agar lebih relevan dengan konteks digital.
Buku Jaring Pengaman Digital ini dimulai dengan pembahasan mengenai wajah baru Indonesia yang urban, milenial, dan digital. Kondisi masyarakat tersebut menjadi fondasi untuk melihat secara historis konsep negara kesejahteraan sejak era kemerdekaan, untuk kemudian mengusulkan hak-hak baru bagi masyarakat digital. Beberapa putusan di Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung juga dibahas untuk menunjukkan perdebatan konstitusionalitas dan legalitas. Buku ini akan menjadi awal untuk membuka diskusi dan implementasi digital welfare state di Indonesia masa depan.
No other version available