Text
Konsep pajak konsumsi: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di era digital
Transaksi barang dan jasa merupakan kegiatan yang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia. Seiring dengan berkembangnya integrasi internasional atau globalisasi, transaksi ini tidak hanya terjadi di dalam negeri saja namun juga antar negara. Jika berbicara mengenai transaksi barang dan jasa, khususnya di Indonesia, terdapat satu jenis pajak yang terkait yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pajak jenis ini mencerminkan konsep pajak konsumsi. Tingkat kegunaan dan permintaan barang yang cukup tinggi serta semakin luasnya penggunaan teknologi dalam segala aspek kehidupan, menyadarkan pemerintah atas urgensi untuk melakukan ekspansi cakupan peraturan PPN. Perbaikan fundamental tersebut ditandai dengan terbitnya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Buku ini mengakomodir peraturan perpajakan terkini di Indonesia. Undang-Undang I larmonisasi Perpajakan (UU I IPP) serta aturan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) diuraikan dengan ringkas membuat buku ini relevan sebagai referensi untuk mempelajari PPN. Buku ini juga memberikan pemahaman mendasar tentang konsep pemajakan berbasis konsumsi. Selain itu, pembahasan tentang dasar-dasar hingga perhitungan dan tata cara pelaporan PPN juga disajikan dalam buku ini. Lebih lanjut, relevan dengan digitalisasi ekonomi, buku ini menjelaskan konsep transaksi digital dari sudut pandang pajak konsumsi.
No other version available