Text
Pedoman standarisasi pusat pengembangan dan pemberdayaan pendidikan dan tenaga kependidikan (PPPPTK)
Keberadaan Pusat-pusat pendidikan Tenaga Pendidik dan Kependidikan (PPPPTK, LPMP, BP-PLSP) adalah untuk melaksanakan UU Sisdiknas pasal 50 ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasinoal pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Dalam praktiknya penyelenggaraan pendidikan tersebut Dirjen PMPTK Depdiknas telah berhasil menyusun beberapa pedoman seperti SPO, Juknis, Program Diklat, Diklat SDM, dan Sarpras lembaga Diklat. Tujuan penyusunan kebijakan tersebut adalah agar implementasi program-program diklat berjalan lebih efektif, efisien, sinergis, prosedural, dan bermakna dengan mengedepankan layanan prima dalam upaya peningkatan mutu pendidikan nasional.
No other version available