Text
Buku profil kebudayaan Desa Badak Kecamatan Belik Kabupaten Pemalang
Penelitian ini berkaitan dengan inventarisasi kebudayaan desa sebagai salah satu upaya untuk melestarikan warisan budaya, baik dalam bentuk budaya benda berupa Cagar Budaya (CB) atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) maupun budaya takbenda yang terangkum dalam Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK). Adapun landasan untuk mengetahui kedua jenis warisan budaya itu adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Penelitian ini baru dilakukan di 50 desa di Kabupaten Pemalang, semoga penelitian seperti ini dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Pemalang untuk menginventarisir profil kebudayaan desa di desa-desa yang lain.
No other version available